Pasal 36
BAB 6 — PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35A ayat (4) huruf d diberikan kepada Korban
atau ahli warisnya.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembiayaannya dibebankan kepada negara.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Korban, keluarga, atau ahli
warisnya melalui lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, dimulai sejak saat penyidikan.
(4) Dalam hal Korban, keluarga, atau ahli warisnya
tidak mengajukan kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kompensasi diajukan
oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di
bidang pelindungan saksi dan korban.
(5) Penuntut umum menyampaikan jumlah
kompensasi berdasarkan jumlah kerugian yang diderita Korban akibat Tindak Pidana Terorisme
dalam tuntutan.
www.peraturan.go.id
2018, No.92 -18-
(6) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
(7) Dalam hal Korban belum berumur 18 (delapan
belas) tahun dan tidak di bawah pengampuan,
kompensasi dititipkan kepada lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan
saksi dan korban.
(8) Dalam hal pelaku dinyatakan bebas berdasarkan
putusan pengadilan, kompensasi kepada Korban
tetap diberikan.
(9) Dalam hal pelaku Tindak Pidana Terorisme
meninggal dunia atau tidak ditemukan siapa
pelakunya, Korban dapat diberikan kompensasi berdasarkan penetapan pengadilan.
(10) Pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan
saksi dan korban.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:
