UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 35A
BAB 6 — PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN
(1) Korban merupakan tanggung jawab negara.
(2) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Korban langsung; atau
- Korban tidak langsung.
(3) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian Tindak Pidana Terorisme.
(4) Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
bantuan medis;
rehabilitasi psikososial dan psikologis;
santunan bagi keluarga dalam hal Korban
meninggal dunia; dan
- kompensasi.
