UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 34
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut
www.peraturan.go.id
2018, No.92 -15-
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan
beserta keluarganya berupa:
- pelindungan atas keamanan pribadi dari
ancaman fisik dan mental;
kerahasiaan identitas; dan
bentuk pelindungan lain yang diajukan
secara khusus oleh penyidik, penuntut
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat
keamanan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
