UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 33
(1) Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat,
pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan
beserta keluarganya dalam perkara Tindak
Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya,
baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
