Pasal 31
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,
penyidik berwenang:
- membuka, memeriksa, dan menyita surat
dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai
hubungan dengan perkara Tindak Pidana
Terorisme yang sedang diperiksa; dan
- menyadap pembicaraan melalui telepon atau
alat komunikasi lain yang diduga digunakan
untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan Tindak Pidana Terorisme,
serta untuk mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan Terorisme.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik
yang menyetujui dilakukannya penyadapan berdasarkan permohonan secara tertulis penyidik
atau atasan penyidik.
(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya
digunakan untuk kepentingan penyidikan Tindak
Pidana Terorisme.
(5) Penyadapan wajib dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.
www.peraturan.go.id
2018, No.92 -14-
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
