Pasal 28
(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap
Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak
Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan
yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik
dapat mengajukan permohonan perpanjangan
penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan
penyidik.
(3) Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga
melakukan Tindak Pidana Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi
prinsip hak asasi manusia.
(4) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
