Pasal 25
(1) Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara Tindak Pidana
Terorisme dilakukan berdasarkan hukum acara
www.peraturan.go.id
2018, No.92 -11-
pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik
berwenang melakukan penahanan terhadap
tersangka dalam jangka waktu paling lama 120
(seratus dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada penuntut
umum untuk jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
mencukupi, permohonan perpanjangan dapat diajukan oleh penyidik kepada ketua pengadilan
negeri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(5) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum
berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari.
(6) Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, dapat
diajukan permohonan perpanjangan oleh
penuntut umum kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(7) Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana
Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan
menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
(8) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.92 -12-
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
