UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 16A
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman
pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
