UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 15
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat,
persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk
melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B,
Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana
dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A,
Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal
13A.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
