UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 14
Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A,
Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal
13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
www.peraturan.go.id
2018, No.92 -10-
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal
12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
