UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 13A
Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan
organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan,
atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang
atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan
Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
