Pasal 12A
(1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan
Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain,
merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme
dengan orang yang berada di dalam negeri
dan/atau di luar negeri atau negara asing
www.peraturan.go.id
2018, No.92 -8-
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi
anggota atau merekrut orang untuk menjadi
anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau
diputuskan pengadilan sebagai organisasi
Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang
mengendalikan Korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun.
