Pasal 10A
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum
memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai,
membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, atau
mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau
komponennya, dengan maksud untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
www.peraturan.go.id
2018, No.92 -7-
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja
memperdagangkan bahan potensial sebagai Bahan Peledak atau memperdagangkan senjata
kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme,
bahan nuklir, radioaktif atau komponennya
untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal
10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Dalam hal bahan potensial atau komponen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti
digunakan dalam Tindak Pidana Terorisme
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(4) Setiap Orang yang memasukkan ke dan/atau
mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia suatu barang selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dapat dipergunakan untuk melakukan
Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
