UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Pasal 6
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan
atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,
atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran
terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup
atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana mati.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
