UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
pencabutan izin usaha;
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana;
pencabutan status badan hukum;
pemecatan pengurus; dan/atau
pelarangan kepada pengurus tersebut untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.104
mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang
sama.
