UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal
56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal
56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.