UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
