UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan,
merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat
dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
