UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 52
BAB 6 — PENGHARGAAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Setiap Orang yang
memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian insentif
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
