UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 51
BAB 6 — PENGHARGAAN
(1) Selain Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia,
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia
Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar
biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sumber Daya Manusia
Kebudayaan yang berjasa dan berprestasi luar biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
mengembangkan karyanya.
(3) Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
