UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 50
BAB 6 — PENGHARGAAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap
Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan
kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar
biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian
penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2017, No.104
