UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 49
(1) Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah
Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan.
(2) Pembentukan dana perwalian Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
