UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 48
(1) Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
masyarakat; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
