UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 53
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau
mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana
Pemajuan Kebudayaan.
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau
mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana
Pemajuan Kebudayaan.