UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 45
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Pemerintah Pusat berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan
Kebudayaan;
- merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi
Pemajuan Kebudayaan;
- merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan
dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
- merumuskan dan menetapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria Pemajuan Kebudayaan.
