UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 46
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah
administratifnya, berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan
Kebudayaan;
- merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi
Pemajuan Kebudayaan;
- merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan
masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
- merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan
dalam Pemajuan Kebudayaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -22-
PENDANAAN
