UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 44
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai
dengan wilayah administratifnya, bertugas:
menjamin kebebasan berekspresi;
menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
memelihara kebinekaan;
mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan
Kebudayaan;
- membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam
www.peraturan.go.id
2017, No.104
Pemajuan Kebudayaan;
- mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam
Pemajuan Kebudayaan; dan
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang
berkelanjutan.
Bagian Kedua
Wewenang
