UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 43
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas:
menjamin kebebasan berekspresi;
menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
memelihara kebinekaan;
mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan
Kebudayaan;
- mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam
Pemajuan Kebudayaan;
- menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media
diplomasi internasional;
- meningkatkan kerja sama internasional di bidang
Kebudayaan; dan
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang
berkelanjutan.
