UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 42
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Orang berkewajiban untuk:
mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan;
memelihara kebinekaan;
mendorong lahirnya interaksi antarbudaya;
mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia; dan
memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -20-
Bagian Kesatu
Tugas
