UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 41
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Orang berhak untuk:
berekspresi;
mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi
budayanya;
berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan;
mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan;
memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan kesejahteraan.
