UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 38
(1) Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(2) Industri besar dan/atau pihak asing yang
menyalahgunakan izin Pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Pembinaan
