UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 39
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus
melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan
mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
(3) Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan
dilakukan melalui:
www.peraturan.go.id
2017, No.104
- peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang
Kebudayaan;
- standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan
tuntutan; dan/atau
- peningkatan kapasitas tata kelola lembaga
Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
