Pasal 37
(1) Industri besar dan/atau pihak asing yang akan
melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
memiliki persetujuan atas dasar informasi awal;
pembagian manfaat; dan
pencantuman asal-usul Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(3) Pemerintah Pusat harus mempergunakan hasil dari
pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem
Objek Pemajuan Kebudayaan terkait.
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -18-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
