UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 36
(1) Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan
pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terhadap
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
