UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 35
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam
hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
diplomasi budaya; dan
peningkatan kerja sama internasional di bidang
Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
