UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap
Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
untuk:
membangun karakter bangsa;
meningkatkan ketahanan budaya;
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -16-
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia
dalam hubungan internasional.
