UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemanfaatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemanfaatan