UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus
melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
penyebarluasan;
pengkajian; dan
pengayaan keberagaman.
