UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap informasi
yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan,
pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengembangan
