UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 28
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib
melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan
dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi kepada
publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri
dengan menggunakan berbagai bentuk media.
www.peraturan.go.id
2017, No.104
