UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 33
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
membangun karakter bangsa dan meningkatkan
ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
internalisasi nilai budaya;
inovasi;
peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
komunikasi lintasbudaya; dan
kolaborasi antarbudaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter
bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
