UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 19
(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -12-
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang
terkait.
