UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 18
(1) Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan
dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
