UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 17
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.