UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 16
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas
tahapan:
pencatatan dan pendokumentasian;
penetapan; dan
pemutakhiran data.
(2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
