Pasal 15
(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan
Kebudayaan.
(2) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data
mengenai:
Objek Pemajuan Kebudayaan;
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
data lain terkait Kebudayaan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikelola
oleh kementerian atau lembaga terhubung dengan Sistem
Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
terhimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan
Kebudayaan.
(5) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat
diakses oleh Setiap Orang.
(6) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan
ketahanan nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2017, No.104
Bagian Kedua
Pelindungan
Paragraf 1
Inventarisasi
