UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 14
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh
Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
(2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
tujuan dan sasaran;
perencanaan;
pembagian wewenang; dan
alat ukur capaian.
(3) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -10-
Pemerintah.
