Pasal 13
(1) Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat
dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan berisi:
- abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya
di Indonesia;
- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke
depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk
mempercepat pencapaian visi sebagaimana
dimaksud pada huruf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan
Pemajuan Kebudayaan.
(3) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan:
- peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
- peta perkembangan faktor budaya di luar Objek
Pemajuan Kebudayaan;
- peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di seluruh
www.peraturan.go.id
2017, No.104
wilayah Indonesia;
- identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
- peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia; dan
- analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia.
(4) Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan:
menggunakan pendekatan yang komprehensif;
menyusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan
memperhatikan sifat saling terkait, saling
terhubung, dan saling tergantung antar-Kebudayaan
di Indonesia.
(5) Anggaran penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan
kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6) Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh Presiden.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Presiden.
