Pasal 12
(1) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan
masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam
penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau
pemangku kepentingan.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi:
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
di dalam wilayah provinsi tersebut;
- identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
- identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di
provinsi;
- identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di
provinsi;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan;
dan
www.peraturan.go.id
2017, No.104 -8-
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Presiden.
