Pasal 11
(1) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
- identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
- identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di
kabupaten/kota;
www.peraturan.go.id
2017, No.104
- identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di
kabupaten/kota;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan;
dan
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Presiden.
